Pengumuman: Batas Akhir Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial, di mana sebagian besar dananya akan dikembalikan ke desa dalam bentuk program pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kelancaran pembayaran PBB dari warga sangat menentukan kemajuan Desa Kedungwungu ke depannya.
Melalui pengumuman ini, kami mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah Desa Kedungwungu bahwa batas akhir (jatuh tempo) pelunasan PBB tahun berjalan akan segera berakhir pada akhir bulan ini. Untuk menghindari sanksi denda keterlambatan administrasi sebesar 2% per bulan dari total tagihan, warga diimbau untuk segera melunasi kewajibannya.
Guna mempermudah proses pembayaran dan menghindari antrean di bank atau kantor pos, Pemerintah Desa telah menugaskan Kaur Keuangan (Bayan) sebagai petugas pemungut pajak desa. Loket pembayaran PBB dibuka setiap hari kerja (Senin - Jumat) di Ruang Pelayanan Balai Desa Kedungwungu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun ini. Orang bijak taat pajak, pajak lunas pembangunan desa tuntas.
Kepala Desa
Admin DesaPenulis di Desa Talang benih